Pemerintah Kabupaten Pacitan · Kecamatan Ngadirojo

Selamat Datang di Desa Ngadirojo

Kantor Desa Ngadirojo melayani administrasi kependudukan dan surat-menyurat warga.

Jenis surat tersedia
39

jenis surat

Kepala Desa
ARIS YUDIANTO, S.Sos.

Kepala Desa

Alamat kantor desa
Jl. Raya Ngadirojo No. 09, Kec. Ngadirojo

Sambutan

Sambutan Kepala Desa

Foto ARIS YUDIANTO, S.Sos.

Assalamualaikum Wr.Wb. Selamat datang di website resmi Desa Ngadirojo. Website ini dibuat sebagai media transparansi dan informasi publik, sarana komunikasi dua arah, serta ajakan kepada warga untuk mendukung pembangunan dan kemajuan di Desa Ngadirojo. Website ini menyajikan informasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan Masyarakat Desa, serta kegiatan-kegiatan yang ada di di Desa Ngadirojo. Melalui website ini, mari aktif berpartisipasi , memberikan kritik yang membangun, serta bersama-sama memajukan potensi Desa Ngadirojo agar Desa Ngadirojo dapat menjadi desa yang maju dan sejahtera. Semoga website ini bermanfaat bagi semua.

ARIS YUDIANTO, S.Sos.

Kepala Desa Ngadirojo

Penduduk
1.993 jiwa
Keluarga
722 KK
Dusun
3
Luas
122,52 Ha
Profil Desa →

Butuh bantuan? Hubungi Admin Desa

Kesulitan mendaftar, lupa kata sandi, atau data tidak cocok? Chat admin desa langsung via WhatsApp.

Chat WhatsApp

Lembaga desa

Kelembagaan Desa

Lembaga kemasyarakatan yang menggerakkan kehidupan desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Ketua: LILIK PEDUT HERMAWAN

Tugas dan Wewenang BPD Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini. 1. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa; 3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten; 4. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa; 5. Membuat susunan tata tertib BPD; 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 7. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ketua: AZIZ NUGROHO BUWONO

Tujuan LPMD: LPMD bertujuan untuk mewujudkan lembaga teknis yang dapat menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. Tugas LPMD: LPMD memiliki tugas seperti menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Fungsi LPMD: LPMD memiliki fungsi penting seperti penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman rasa persatuan dan kesatuan, serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Peran LPMD: LPMD berperan sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan desa.

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Ketua: Maretina Murwantri,S.E

kegiatan PKK adalah menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 program pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Adapun 10 fungsi dasar dari PKK: 1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila 2. Gotong Royong 3. Pangan 4. Sandang 5. Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga 6. Pendidikan serta Ketrampilan 7. Kesehatan 8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 9. Kelestarian Lingkungan Hidup 10. Perencanaan Sehat

Mudah & cepat

Alur pengajuan surat

Empat langkah singkat, seluruhnya online tanpa perlu ke kantor desa.

  1. Daftar / Masuk

    Buat akun dengan NIK Anda, atau masuk bila sudah terdaftar. Akun diverifikasi oleh admin desa.

  2. Ajukan surat

    Pilih jenis surat, lengkapi data (terisi otomatis dari data desa), dan unggah syarat bila diperlukan.

  3. Verifikasi & tanda tangan

    Petugas desa memverifikasi berkas, lalu Kepala Desa menandatangani surat secara elektronik.

  4. Surat selesai

    Anda menerima notifikasi WhatsApp. Surat dapat diunduh kapan saja dari akun Anda.

Layanan surat

Surat yang bisa diajukan

Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengajukan surat.

39 jenis

Kependudukan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu

    ± 2 hari

    Keterangan keluarga kurang mampu (beasiswa, bantuan).

  • Surat Keterangan Domisili

    ± 1 hari

    Keterangan warga berdomisili di wilayah desa.

  • Surat Keterangan Belum Menikah

    ± 1 hari

    Keterangan status belum pernah menikah.

  • Surat Pengantar Nikah

    ± 2 hari

    Pengantar untuk pencatatan nikah di KUA.

  • Surat Keterangan Kelahiran

    ± 2 hari

    Keterangan kelahiran untuk pengurusan akta kelahiran. Pelaporan resmi Dukcapil menggunakan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang diisi di kantor desa.

  • Surat Pengantar KTP

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perpanjangan/penggantian KTP — dicetak sebagai Formulir Permohonan KTP WNI (F-1.21) format Dukcapil, terisi otomatis dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Pengantar KK

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perubahan Kartu Keluarga — dicetak sebagai Formulir Isian (Data Keluarga) format Dukcapil berisi seluruh anggota KK pemohon dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Keterangan Beda Nama

    ± 2 hari

    Keterangan dua nama berbeda merujuk orang yang sama.

  • Surat Keterangan Pindah

    ± 2 hari

    Keterangan perpindahan domisili warga.

  • Surat Keterangan Janda/Duda

    ± 1 hari

    Keterangan status janda/duda.

  • Surat Keterangan Beda Identitas

    ± 2 hari

    Keterangan perbedaan elemen identitas pada dua dokumen milik orang yang sama.

  • Surat Keterangan Bepergian

    ± 1 hari

    Keterangan bepergian warga ke luar daerah dalam jangka waktu tertentu.

  • Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)

    ± 1 hari

    Pengantar permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun. Formulir permohonan KIA nasional Dukcapil diisi di kantor desa.

Usaha & Perizinan

  • Surat Keterangan Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan warga memiliki/menjalankan usaha di desa.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan bahwa usaha warga berdomisili di suatu lokasi dalam wilayah desa (berbeda dari SKU yang menerangkan kepemilikan usaha).

Umum

  • Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan SKCK di kepolisian.

  • Surat Keterangan Penghasilan

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan warga.

  • Surat Keterangan Tidak Bekerja

    ± 1 hari

    Keterangan warga tidak/belum bekerja.

  • Surat Izin Keramaian

    ± 3 hari

    Rekomendasi izin mengadakan acara/keramaian.

  • Surat Kuasa

    ± 1 hari

    Surat pemberian kuasa dengan blok pemberi & penerima kuasa, diketahui desa.

  • Surat Pengantar Laporan Kehilangan

    ± 1 hari

    Pengantar laporan kehilangan barang/dokumen ke pihak berwenang.

  • Surat Keterangan Izin Orang Tua/Suami/Istri

    ± 2 hari

    Keterangan izin dari orang tua/suami/istri (mis. untuk bekerja/menjadi TKI).

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan

    ± 2 hari

    Keterangan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB, termasuk untuk jaminan pengajuan pinjaman (mencatat status balik nama).

  • Surat Keterangan Memiliki Barang

    ± 1 hari

    Keterangan bahwa warga benar-benar memiliki suatu barang.

  • Surat Keterangan untuk Permohonan Pinjaman Bank

    ± 1 hari

    Keterangan pendukung permohonan pinjaman/kredit ke bank (mendukung unit/cabang & jenis kredit tertentu, mis. BRI Unit Ngadirojo).

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik

    ± 1 hari

    Keterangan warga berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana.

  • Surat Keterangan Kehilangan

    ± 1 hari

    Keterangan desa bahwa warga kehilangan dokumen/barang (mis. untuk pengurusan penggantian), berbeda dari SPLK yang merupakan pengantar laporan ke kepolisian.

Pertanahan

  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

    ± 3 hari

    Keterangan penguasaan/kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Ahli Waris

    ± 3 hari

    Keterangan daftar ahli waris almarhum/almarhumah.

  • Surat Keterangan Objek Pajak

    ± 2 hari

    Keterangan terkait objek pajak (PBB).

  • Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat

    ± 3 hari

    Keterangan bahwa bidang tanah (objek PBB) belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Harga Tanah

    ± 2 hari

    Keterangan taksiran harga tanah dan/atau bangunan.

  • Surat Keterangan Jual Beli

    ± 2 hari

    Keterangan jual beli objek (mis. tanah) antara dua pihak yang diketahui desa.

  • Surat Keterangan SHM (Agunan Bank)

    ± 2 hari

    Keterangan objek tanah bersertifikat (SHM) untuk agunan bank.

Sosial

  • Surat Keterangan Penerima PKH

    ± 2 hari

    Keterangan warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.

  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan orang tua siswa/mahasiswa (mis. untuk beasiswa).

  • Surat Keterangan Jamkesos

    ± 2 hari

    Keterangan warga kurang mampu pemegang Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).

Formulir Dukcapil

  • Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)

    ± 2 hari

    Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil; ditandatangani Kepala Desa. Isi hanya data anak, orang tua, saksi, dan pelapor; identitas warga pelapor terisi otomatis.

  • Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03)

    ± 3 hari

    Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil. ⛔Ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil (BUKAN Kepala Desa) → tidak distempel TTE oleh sistem. Subjek = pemohon (identitas & alamat asal autofill dari Penduduk); isi tujuan & jenis kepindahan.

Ekonomi warga

UMKM Desa

DEWA RUCI

kuliner

PENGOLAHAN PRODUK PANGAN BERBASIS IKAN