Pemerintah Kabupaten Pacitan · Kecamatan Ngadirojo
Selamat Datang di Desa Ngadirojo
Kantor Desa Ngadirojo melayani administrasi kependudukan dan surat-menyurat warga.
- Jenis surat tersedia
- 39
- Kepala Desa
- ARIS YUDIANTO, S.Sos.
- Alamat kantor desa
- Jl. Raya Ngadirojo No. 09, Kec. Ngadirojo
jenis surat
Kepala Desa
Sambutan
Sambutan Kepala Desa

Assalamualaikum Wr.Wb. Selamat datang di website resmi Desa Ngadirojo. Website ini dibuat sebagai media transparansi dan informasi publik, sarana komunikasi dua arah, serta ajakan kepada warga untuk mendukung pembangunan dan kemajuan di Desa Ngadirojo. Website ini menyajikan informasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan Masyarakat Desa, serta kegiatan-kegiatan yang ada di di Desa Ngadirojo. Melalui website ini, mari aktif berpartisipasi , memberikan kritik yang membangun, serta bersama-sama memajukan potensi Desa Ngadirojo agar Desa Ngadirojo dapat menjadi desa yang maju dan sejahtera. Semoga website ini bermanfaat bagi semua.
ARIS YUDIANTO, S.Sos.
Kepala Desa Ngadirojo
- Penduduk
- 1.993 jiwa
- Keluarga
- 722 KK
- Dusun
- 3
- Luas
- 122,52 Ha
Butuh bantuan? Hubungi Admin Desa
Kesulitan mendaftar, lupa kata sandi, atau data tidak cocok? Chat admin desa langsung via WhatsApp.
Lembaga desa
Kelembagaan Desa
Lembaga kemasyarakatan yang menggerakkan kehidupan desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua: LILIK PEDUT HERMAWAN
Tugas dan Wewenang BPD Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini. 1. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa; 3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten; 4. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa; 5. Membuat susunan tata tertib BPD; 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 7. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Ketua: AZIZ NUGROHO BUWONO
Tujuan LPMD: LPMD bertujuan untuk mewujudkan lembaga teknis yang dapat menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. Tugas LPMD: LPMD memiliki tugas seperti menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Fungsi LPMD: LPMD memiliki fungsi penting seperti penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman rasa persatuan dan kesatuan, serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Peran LPMD: LPMD berperan sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan desa.

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Ketua: Maretina Murwantri,S.E
kegiatan PKK adalah menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 program pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Adapun 10 fungsi dasar dari PKK: 1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila 2. Gotong Royong 3. Pangan 4. Sandang 5. Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga 6. Pendidikan serta Ketrampilan 7. Kesehatan 8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 9. Kelestarian Lingkungan Hidup 10. Perencanaan Sehat
Mudah & cepat
Alur pengajuan surat
Empat langkah singkat, seluruhnya online tanpa perlu ke kantor desa.
Daftar / Masuk
Buat akun dengan NIK Anda, atau masuk bila sudah terdaftar. Akun diverifikasi oleh admin desa.
Ajukan surat
Pilih jenis surat, lengkapi data (terisi otomatis dari data desa), dan unggah syarat bila diperlukan.
Verifikasi & tanda tangan
Petugas desa memverifikasi berkas, lalu Kepala Desa menandatangani surat secara elektronik.
Surat selesai
Anda menerima notifikasi WhatsApp. Surat dapat diunduh kapan saja dari akun Anda.
Layanan surat
Surat yang bisa diajukan
Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengajukan surat.
Kependudukan
Surat Keterangan Tidak Mampu
± 2 hariKeterangan keluarga kurang mampu (beasiswa, bantuan).
Surat Keterangan Domisili
± 1 hariKeterangan warga berdomisili di wilayah desa.
Surat Keterangan Belum Menikah
± 1 hariKeterangan status belum pernah menikah.
Surat Pengantar Nikah
± 2 hariPengantar untuk pencatatan nikah di KUA.
Surat Keterangan Kelahiran
± 2 hariKeterangan kelahiran untuk pengurusan akta kelahiran. Pelaporan resmi Dukcapil menggunakan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang diisi di kantor desa.
Surat Pengantar KTP
± 1 hariPengantar pembuatan/perpanjangan/penggantian KTP — dicetak sebagai Formulir Permohonan KTP WNI (F-1.21) format Dukcapil, terisi otomatis dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.
Surat Pengantar KK
± 1 hariPengantar pembuatan/perubahan Kartu Keluarga — dicetak sebagai Formulir Isian (Data Keluarga) format Dukcapil berisi seluruh anggota KK pemohon dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.
Surat Keterangan Beda Nama
± 2 hariKeterangan dua nama berbeda merujuk orang yang sama.
Surat Keterangan Pindah
± 2 hariKeterangan perpindahan domisili warga.
Surat Keterangan Janda/Duda
± 1 hariKeterangan status janda/duda.
Surat Keterangan Beda Identitas
± 2 hariKeterangan perbedaan elemen identitas pada dua dokumen milik orang yang sama.
Surat Keterangan Bepergian
± 1 hariKeterangan bepergian warga ke luar daerah dalam jangka waktu tertentu.
Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)
± 1 hariPengantar permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun. Formulir permohonan KIA nasional Dukcapil diisi di kantor desa.
Usaha & Perizinan
Surat Keterangan Usaha
± 2 hariKeterangan warga memiliki/menjalankan usaha di desa.
Surat Keterangan Domisili Usaha
± 2 hariKeterangan bahwa usaha warga berdomisili di suatu lokasi dalam wilayah desa (berbeda dari SKU yang menerangkan kepemilikan usaha).
Umum
Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
± 1 hariPengantar pembuatan SKCK di kepolisian.
Surat Keterangan Penghasilan
± 2 hariKeterangan penghasilan warga.
Surat Keterangan Tidak Bekerja
± 1 hariKeterangan warga tidak/belum bekerja.
Surat Izin Keramaian
± 3 hariRekomendasi izin mengadakan acara/keramaian.
Surat Kuasa
± 1 hariSurat pemberian kuasa dengan blok pemberi & penerima kuasa, diketahui desa.
Surat Pengantar Laporan Kehilangan
± 1 hariPengantar laporan kehilangan barang/dokumen ke pihak berwenang.
Surat Keterangan Izin Orang Tua/Suami/Istri
± 2 hariKeterangan izin dari orang tua/suami/istri (mis. untuk bekerja/menjadi TKI).
Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan
± 2 hariKeterangan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB, termasuk untuk jaminan pengajuan pinjaman (mencatat status balik nama).
Surat Keterangan Memiliki Barang
± 1 hariKeterangan bahwa warga benar-benar memiliki suatu barang.
Surat Keterangan untuk Permohonan Pinjaman Bank
± 1 hariKeterangan pendukung permohonan pinjaman/kredit ke bank (mendukung unit/cabang & jenis kredit tertentu, mis. BRI Unit Ngadirojo).
Surat Keterangan Berkelakuan Baik
± 1 hariKeterangan warga berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana.
Surat Keterangan Kehilangan
± 1 hariKeterangan desa bahwa warga kehilangan dokumen/barang (mis. untuk pengurusan penggantian), berbeda dari SPLK yang merupakan pengantar laporan ke kepolisian.
Pertanahan
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
± 3 hariKeterangan penguasaan/kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.
Surat Keterangan Ahli Waris
± 3 hariKeterangan daftar ahli waris almarhum/almarhumah.
Surat Keterangan Objek Pajak
± 2 hariKeterangan terkait objek pajak (PBB).
Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat
± 3 hariKeterangan bahwa bidang tanah (objek PBB) belum bersertifikat.
Surat Keterangan Harga Tanah
± 2 hariKeterangan taksiran harga tanah dan/atau bangunan.
Surat Keterangan Jual Beli
± 2 hariKeterangan jual beli objek (mis. tanah) antara dua pihak yang diketahui desa.
Surat Keterangan SHM (Agunan Bank)
± 2 hariKeterangan objek tanah bersertifikat (SHM) untuk agunan bank.
Sosial
Surat Keterangan Penerima PKH
± 2 hariKeterangan warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.
Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
± 2 hariKeterangan penghasilan orang tua siswa/mahasiswa (mis. untuk beasiswa).
Surat Keterangan Jamkesos
± 2 hariKeterangan warga kurang mampu pemegang Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).
Formulir Dukcapil
Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)
± 2 hariFormulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil; ditandatangani Kepala Desa. Isi hanya data anak, orang tua, saksi, dan pelapor; identitas warga pelapor terisi otomatis.
Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03)
± 3 hariFormulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil. ⛔Ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil (BUKAN Kepala Desa) → tidak distempel TTE oleh sistem. Subjek = pemohon (identitas & alamat asal autofill dari Penduduk); isi tujuan & jenis kepindahan.
Layanan warga
Layanan & informasi desa
Lapor Kamtibmas
Laporkan gangguan keamanan & ketertiban tanpa perlu akun. Ditinjau perangkat Desa, diteruskan ke Polres bila perlu.
Pengaduan Warga
Sampaikan keluhan atau aspirasi tanpa perlu akun. Dapat kode lacak untuk memantau tindak lanjut.
Transparansi APBDes
Lihat ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dipublikasikan.
Sarana & Prasarana
Fasilitas desa: kantor, sekolah, kesehatan, tempat ibadah, olahraga, dan lainnya.
Jadwal Posyandu
Kegiatan posyandu dan layanan kesehatan desa yang akan datang.
Ekonomi warga
UMKM Desa

DEWA RUCI
kuliner
PENGOLAHAN PRODUK PANGAN BERBASIS IKAN
